Sementara Mayjen Khaled Al Juaid, asisten komandan Urusan Haji dan Umrah Arab Saudi, menegaskan bahwa hukuman untuk pelanggaran haji tahun ini adalah penjara dan denda.
"Sanksi akan dikenakan kepada perusahaan yang mengangkut jamaah haji tanpa izin haji, hukumannya termasuk 15 hari penjara dan denda 10 ribu riyal. Hukuman akan berlipat ganda jika pelanggaran diulang," tegasnya.
Baca juga: Sambut Jamaah Haji, Masjidil Haram Tingkatkan Langkah Sterilisasi

(Hantoro)