Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Petugas Tangkap 244 Jamaah Haji Ilegal di Tanah Suci Makkah

Hantoro , Jurnalis-Rabu, 29 Juli 2020 |08:52 WIB
Petugas Tangkap 244 Jamaah Haji Ilegal di Tanah Suci Makkah
Razia jamaah haji ilegal di pintu masuk Tanah Suci Makkah. (Foto: Saudigazette)
A
A
A

Sementara Mayjen Khaled Al Juaid, asisten komandan Urusan Haji dan Umrah Arab Saudi, menegaskan bahwa hukuman untuk pelanggaran haji tahun ini adalah penjara dan denda.

"Sanksi akan dikenakan kepada perusahaan yang mengangkut jamaah haji tanpa izin haji, hukumannya termasuk 15 hari penjara dan denda 10 ribu riyal. Hukuman akan berlipat ganda jika pelanggaran diulang," tegasnya.

Baca juga: Sambut Jamaah Haji, Masjidil Haram Tingkatkan Langkah Sterilisasi 

Masjidil Haram. (Foto: Shutterstock)

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement