Sujud syukur adalah sujud yang dilakukan ketika seseorang mendapatkan kenikmatan, biasanya dilakukan secara mendadak. Seperti mendapat kenikmatan, atau ketika selamat dari bencana dan marabahaya. Hukum dari sujud syukur adalah sunah, jika dikerjakan berpahala, ditinggalkan tak berdosa.
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW, “Dari Abu Bakrah sesungguhnya Rasulullah SAW besabda, apabila datang kepada nabi sesuatu menggembirakan atas kabar suka beliau langsung sujud syukur kepada Allah” (H.R. Abu Daud dan Turmudzi).
“Sujud syukur dilakukan di luar sholat, dengan memenuhi beberapa tata cara sholat pada biasanya, yakni wudhu, menutup aurat, menghadap kiblat, dan berada di tempat yang suci,” kata Aulia Rahmah, mahasiswa pascasarjana Universitas Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang, Rabu(29/7/20).
Setelah mengetahui definisi dan hukum sujud syukur, berikut adalah tata cara sujud syukur yang dapat dilakukan sesuai syariat islam, sebagai berikut:
Pertama, berwudhu, menyucikan diri dari hadas dan najis.