Di dalam Alquran, mahar tidaklah hanya berbentuk barang atau emas semata. Apabila hanya memberi seperangkat alat sholat juga diperbolehkan. Atau bisa juga dalam bentuk lainnya, seperti membaca surah Alquran, dan lainnya.
"Ketika akad nikah berlangsung, detail jenis dan jumlah mahar yang diberikan kepada mempelai perempuan memang harus disebutkan. Hukumnya sunnah, bahkan sudah tertulis dalilnya," ucapnya kepada Okezone beberapa waktu lalu.
[ويستحب تسمية المهر في] عقد [النكاح] … [فإن لم يُسَمَّ] في عقد النكاح مهرٌ [صح العقد]
Artinya: “Disunnahkan menyebutkan mahar dalam akad nikah… meskipun jika tidak disebutkan dalam akad, nikah tetap sah.”
"Pemberian seorang mahar atau mas kawin suami kepada istri sebagai tanda bahwa perempuan juga patut untuk dimuliakan dan dihargai, terlebih jika dirinya telah ridha menyerahkan seluruh jiwa dan raganya serta berpisah dari orangtua untuk suami," pungkasnya.
(Salman Mardira)