Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Heboh Besan Saling Jatuh Cinta dan Menikah, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Novie Fauziah , Jurnalis-Rabu, 12 Agustus 2020 |17:02 WIB
Heboh Besan Saling Jatuh Cinta dan Menikah, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

3. Hubungan karena pernikahan (Mushaharah)

وَلاَ تَنكِحُواْ مَا نَكَحَ آبَاؤُكُم مِّنَ النِّسَاء

Artinya: “Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu.” (QS.An-Nisa : 22).

وَأُمَّهَاتُ نِسَآئِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاَّتِي فِي حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ اللاَّتِي دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُواْ دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلاَئِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلاَبِكُمْ

Artinya: “......ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu);...” (QS. An-Nisa: 23).

“Sebagai anak tentunya kita bersyukur atas tujuan kebaikan dan kemaslahatan pernikahan tersebut, terlebih jika melihat usia yang keduanya lanjut, kita berharap adalah tujuan ibadah, menjauhkan dari kemaksiatan dan zina,” terang Ustadz Ainul.

Sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحَرِّمُوا طَيِّبَاتِ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ

Artinya: ”Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengharamkan kebaikan-kebaikan yang telah Allah halalkan untuk kalian dan janganlah kalian melampaui batas! Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas,” (QS Al-Maidah: 87).

(Rizka Diputra)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement