DOKTOR Abbas Shuman, cendekiawan sekaligus wakil syekh Al Azhar Mesir, menolak fatwa Mufti Al Quds. Mufti tersebut berfatwa melarang warga Uni Emirat Arab beribadah di Masjid Al Aqsa. Hal ini dampak kesepakatan antara UEA dengan Israel.
"Sebagai spesialis Fiqih Islam (yurisprudensi Islam) saya tidak dapat menemukan pembenaran agama untuk menyatakan bahwa beribadah itu haram (dilarang) untuk setiap Muslim di masjid mana pun di seluruh dunia berdasarkan sikap politik yang diambil oleh pimpinan rakyat. Saya menolak fatwa agama yang tidak didasarkan pada peraturan syariat," ujar Dr Abbas Shuman, anggota Komite sarjana senior Al Azhar, dikutip dari WAM, Rabu (19/8/2020).
Baca juga: Masjid Al Aqsa Kembali Dibuka, Muslimin Bebas Datang dan Sholat
"Saya di sini tidak untuk membela keputusan UEA, atau mengganggu sikap politik yang semata-mata ditentukan oleh para pemimpinnya. Saya hanya menolak bahwa fatwa ini karena tidak memiliki sanksi hukum dan tidak dapat ditegakkan. Turki telah menjaga hubungan normal dengan Israel sejak 1949 dan merupakan bangsa Islam pertama yang mengakui Israel. Turki dan Israel bahkan melakukan kerja sama ekonomi dan pertahanan yang jauh melebihi normalisasi hubungan. Lalu tetap saja kita belum mendengar dan tidak ingin mendengar fatwa Palestina melarang Turki berdoa di Al Aqsa. Tidak ada kita dengar fatwa Palestina melarang Qataris dari berdoa di Al Aqsa dan juga kita tidak ingin mendengar meskipun Qatar menikmati hubungan komersial dengan Israel," jelas Shuman.

Baca juga: Masjid Al-Aqsa Jadi Kiblat Pertama Umat Islam Sebelum Kakbah
Selain itu, kata dia, fatwa ini juga bertentangan dengan panggilan para pemimpin Palestina untuk mengeluarkan fatwa agama, mendesak umat Islam di seluruh dunia mengunjungi Masjid Al Aqsa dan beribadah di sana.
"Sepengetahuan saya tentang sejarah Islam, tidak ada fatwa apa pun dari pendahulu yang salih dan keturunannya yang melarang Muslim berdoa di masjid mana pun di seluruh dunia," pungkasnya.