"Kekerasan nampak jelas karena dia adalah orang yang kamu nikahi. Tempat terjadinya peristiwa juga jelas, yaitu di dalam kamar, yang mantan istrinya sudah merasa aman di dalam ruangan tersebut," tutur Hakim Christopher.
Pelaku dianggap bersalah karena telah melakukan kekerasan seksual dengan ancaman, merampas kemerdekaan seseorang dan turut didakwa melakukan ancaman pembunuhan.
Ia menerima hukuman selama empat tahun di penjara, dan berlaku sejak 27 November 2018. Dirinya juga tidak memenuhi kriteri untuk bebas bersyarat.
(Rizka Diputra)