Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Selamanya Haram, Nih 6 Macam Ghibah yang Dihalalkan

Eka Putri Wahyuni , Jurnalis-Kamis, 27 Agustus 2020 |16:47 WIB
Tak Selamanya Haram, <i>Nih</i> 6 Macam Ghibah yang Dihalalkan
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

5. Membahas perbuatan maksiat

Berdiskusi membahas suatu perbuatan maksiat oleh seseorang atau golongan yang dilakukan secara terang-terangan tergolong diperbolehkan.

"Misalnya terdapat prostitusi atau judi terbesar di kampung kita dan khawatir jika hal itu tidak dihilangkan akan memberikan imbas kepada anak dan cucu kita.

Maka lakukan musyawarah satu kampung dengan mengghibahkan tentang keburukan yang dikerjakan agar keburukan tersebut dapat hilang," ucap Ustadzah Syifa.

6. Menyifati orang untuk satu keperluan

Ketika kita pergi ke suatu daerah ingin mengunjungi rumah seorang teman bernama Ahmad, kemudian saat di tengah jalan kita bertanya kepada orang-orang 'dimana letak rumah Ahmad?'.

Sedangkan orang yang bernama Ahmad ada banyak. Maka untuk memperjelas Ahmad yang dimaksud lanjut Ustadzah Syifa, dibolehkan mendeskripsikan fisiknya, ataupun menyebutkan julukan tertentu, seperti “Ahmad yang tubuhnya gendut” atau “Ahmad yang kulitnya putih”.

"Itulah ghibah-ghibah yang diperbolehkan dalam agama, maka perlu diperhatikan niat, maksud dan tujuannya harus mengarah kepada kebaikan dan tanpa ada unsur niat tercela apapun," tuntasnya.

(Rizka Diputra)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement