Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukum Nikah Mut'ah Alias Kawin Kontrak dalam Islam, Boleh atau Tidak?

Khairunnisa Nanda Zahra , Jurnalis-Jum'at, 11 Desember 2020 |07:06 WIB
Hukum Nikah Mut'ah Alias Kawin Kontrak dalam Islam, Boleh atau Tidak?
Pernikahan bernilai ibadah membentuk keluarga bahagia, namun nikah mut'ah atau kawin kontrak sangat tidak dibenarkan. (Foto: Hiveminer)
A
A
A

Syariat Islam jelas melarang pernikahan mut’ah atau kawin kontrak karena tidak sejalan dengan tujuan utama pernikahan yaitu membina rumah tangga hingga ajal menjemput. 

(Vitrianda Hilba Siregar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement