JAKARTA - Rukun nikah adalah syarat sah terjadi sebuah pernikahan. Ada 5 rukun nikah yang harus dipenuhi sebelum terjadinya ijab kabul.
Ustaz Yulian Purnama menjelaskan kelima rukun nikah itu yakni
1. Ta’yin Az Zaujain, menyebutkan secara pasti individu pasangan yang dinikahkan, bukan dengan ungkapan yang membuat ragu.
Misalnya tidak boleh wali nikah hanya mengatakan: “saya nikahkan anda dengan anak saya“, padahal ia memiliki banyak anak. Harus disebutkan secara pasti anaknya yang mana yang ia nikahkan, dengan menyebutkan namanya.
Baca Juga: Kisah Bocah 9 Tahun yang Diizinkan Ibunya Jadi Mualaf
Dikutip dari laman muslimah or id pada Selasa (19/1/2021) disebutkan misal dengan mengatakan: “saya nikahkan anda dengan anak saya, Aisyah“, ini sah.Tidak boleh juga sekedar menyebutkan: “saya nikahkan Anda dengan anak saya yang besar (atau yang kecil)“, yang memungkinkan salah paham.
2. Adanya keridhaan dari kedua mempelai
3.Adanya wali, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:
Baca Juga: Perceraian dalam Islam, 2 Macam Talak dan Gugatan Istri ke Pengadilan
“Tidak ada pernikahan kecuali dengan wali” (HR. Ahmad dan Abu Daud).
Hadis lainnya yakni:
“Perempuan mana saja yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batal, nikahnya batal, nikahnya batal” (HR. Ahmad, Abu Daud, dishahihkan oleh As Suyuthi dan Al Albani)
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran