Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bolehkah Pernikahan Beda Agama Menurut Islam?

Vitrianda Hilba Siregar , Jurnalis-Selasa, 19 Januari 2021 |18:00 WIB
Bolehkah Pernikahan Beda Agama Menurut Islam?
Pernikahan beda agama dalam Islam hukumnya haram. (Foto:Freepik)
A
A
A

JAKARTA- Masalah pernikahan beda agama membuat dilema yang berat. Lantas bagaimana hukumnya dalam Islam?

Hukum menikah dengan agama lain menurut MUI sesuai fatwanya adalah haram dan akad nikahnya otomatis tidak sah.

Wakil Ketua Majelis Dakwah dan Pendidikan Islam (Madani) Ustaz Ainul Yaqin juga menegaskan kembali, hukum nikah beda agama adalah haram.

Baca Juga: Bencana Alam Melanda di Sejumlah Daerah, MUI: Lakukan Muhasabah Nasional

Ainul Yaqin juga menambahkan, begitu pula Nahdlatul Ulama (NU) dalam Bahtsul Masail di Muktamar 28 Yogyakarta, menetapkan fatwa terkait pernikahan beda agama, yaitu menikah beda agama hukumnya haram dan tidak sah.

"Jumhur ulama memutuskan tentang nikah beda agama adalah haram dan tidak sah," jelasnya.

Adapun dalil Alquran yang menjelaskan tentang hal tersebut, yaitu:

Baca Juga: Mengapa Rezeki Orang Berbeda-beda? Simak Penjelasan Ustazah Ummu Ishaq

"Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. mereka mengajak ke neraka," (QS: Al-Baqoroh 221)

Lalu; "Mereka (wanita-wanita Muslimah) tiada halal bagi orang-orang non-Muslim itu dan orang-orang non Muslim itu tiada halal pula bagi mereka," (QS: Al-Mumtahanah 10).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement