JAKARTA - Persoalan nikah muda kembali mendapat sorotan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat. Pernikahan usia muda dianggap akan membawa sejumlah persoalan dalam perjalanan rumah tangga.
Ketua Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga Majelis Ulama Indonesia (PRK MUI), Prof Dr Amany Lubis, mengatakan, bahwa tujuan perkawinan adalah untuk membentuk kemaslahatan keluarga, umat dan bangsa.
Nah, yang pada gilirannya akan terwujud generasi Indonesia yang saleh dan saleha, unggul, dan berdaya saing. "Ini yang kami harapkan muncul generasi yang sehat dan bertakwa. Namun jika angka nikah diusia muda tentuk bakal muncul persoalan yang berat," kata dia dikutip dari laman MUI pada Rabu (17/3/2021).
Baca Juga: Orang Ahli Ghibah Bakal Bangkrut di Akhirat
Peradilan Agama, kata dia, mencatat sebanyak 34 ribu permohonan dispensasi kawin sepanjang januari-juni 2020. Permohonan dispensasi ini dilakukan lantaran salah satu atau kedua calon mempelai belum memasuki usia pernikahan (19 tahun).
Dia menyebutkan dalam praktiknya, persoalan pernikahan anak ini acapkali disebabkan karena minimnya aktivitas di tengah pandemi lantaran kegiatan sekolah yg ditutup, hingga muncul ragam persoalan ekonomi keluarga di tengah situasi pandemi.
Baca Juga: Pencuri Terjelek dalam Sholat, Ini Ciri-Cirinya
Nah dalam konteks inilah MUI akan menggelar menggelar Seminar Nasional dan Deklarasi Gerakan Nasional Pendewasaan Usia Perkawinan pada Kamis (18/3/2021) secara virtual.
"Wakil Presiden RI KH Ma’ruf Amin akan menyampaikan pidato kunci secara virtual dari kegiatan yang bekerjasama dengan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) . Sementara Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Agu Bintang Darwamati serta Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar juga akan hadir langsung di Kantor MUI pusat untuk menyampaikan pidato dalam pencanangan deklarasi ini," bebernya.
(Vitrianda Hilba Siregar)