Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kerja Sama Halal Luar Negeri, Kemenag Beri 10 Syarat Harus Dipenuhi

Vitrianda Hilba Siregar , Jurnalis-Minggu, 21 Maret 2021 |06:06 WIB
Kerja Sama Halal Luar Negeri, Kemenag Beri 10 Syarat Harus Dipenuhi
Produk halal. (Foto:Okezone/Dok)
A
A
A

1. Struktur Organisasi

2. Daftar Dewan Syariah

3. Daftar Auditor Halal & biografinya

4. Ruang Lingkup Inspeksi Produk Halal Berdasarkan Kompetensi dan Penilaian Akreditasi Keseuaian Halal

5. Bukti Pengakuan Negara setempat tentang keberadaan Lembaga Halal

6. Bukti pengakuan Negara setempat sebagai Lembaga Keagamaan Islam

7. Bukti pengalaman kerja sama Lembaga Halal dengan berbagai negara/institusi

8. Bukti Sertifikat Halal dikeluarkan dan masih berlaku

9. Bukti Akreditasi dari Badan Standar Nasional (ISO 17065 dan Ketentuan Syariah)

10. Bukti memiliki Laboratorium Kerjasama / terakreditasi oleh ISO 17025 dan memiliki alat PCR untuk identifikasi DNA & Gas Chromatography (GC) untuk penentuan kadar etanol.

(Vitrianda Hilba Siregar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement