JAKARTA - Perkara yang membatalkan puasa di bulan Ramadhan harus diketahui dan dipahami umat Muslim. Umat Islam tentu ingin melaksanakan ibadah puasa dengan baik. Supaya puasa berjalan dengan baik dan benar.
Untuk itu perlu menghindari hal perkara-perkara yang membatalkan puasa. Lalu apa saja perkara-perkara yang membatalkan puasa?
Wakil Ketua Majelis Dakwah dan Pendidikan Islam (Madani) Ustaz Ainul Yaqin mengatakan, perkara-perkara yang membatalkan puasa, antara lain:
1. Memasukkan sesuatu ke lubang tubuh dengan unsur kesengajaan
Memasukkan sesuatu ke lubang tubuh dengan unsur kesengajaan, seperti memasukkan sesuatu (makanan dan minuman) sengaja ke dalam mulut, hidung, telinga dengan unsur kesengajaan.
Baca Juga: Puasa Ramdhan 2021, MUI: Momentum untuk Revolusi Kerohanian
إِذَا نَسِيَ فَأَ كَالَ وَشَرِبَ فَلْيَتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ
Artinya :
“Jika lupa hingga makan dan minum, hendaklah menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah yang memberinya makan dan minum.” (Hadits Riwayat Bukhari 4/135 dan Muslim 1155)
2. Muntah yang disengaja
Muntah yang disengaja, kondisi muntah yang disengaja baik upaya main-main atau agar terdapat kondisi tertentu hingga makanan dan minuman keluar kembali. Namun jika muntah tak disengaja karena sakit seperti masuk angin, tidak mengapa.
"Tapi ingat, jangan sampai berusaha menelan sisa muntahan kembali," ujar Ustaz Ainul Yaqin, Rabu (24/3/2021).
3. Berjima'
Berjima' atau melakukan hubungan seks dengan lawan jenis dengan sengaja. Orang yang batal puasanya sebab hubungan seks ini juga dikenai kafarat atau denda dengan puasa dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu maka wajib baginya memberikan makanan pokok kepada 60 fakir senilai 3/4 liter beras setiap orangnya.
Baca Juga: Puasa Ramadhan 2021, Muhammadiyah: Sholat Tarawih dan Fardu di Rumah Bila Ada Penularan Covid-19
4. Keluarnya mani
Keluarnya sperma atau mani sebab terangsang karena bersentuhan kulit, yang tanpa melalui hubungan seksual, seperti onani, gesekan lawan jenis, sedangkan jika mimpi basah (ihtilam) maka puasa tetap sah dilanjutkan.
5. Perempuan yang datang bulan
Wanita atau perempuan datang bulan atau nifas ketika menjalankan puasa. Maka ia wajib mengganti, mengqhada' puasanya di lain waktu.