Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sholat Tarawih Ditutup Witir, Jika Melanjutkan Tahajud Haruskah Witir Lagi?

Vitrianda Hilba Siregar , Jurnalis-Selasa, 06 April 2021 |13:30 WIB
Sholat Tarawih Ditutup Witir, Jika Melanjutkan Tahajud Haruskah Witir Lagi?
Sholat Tarawih dan Tahajud. (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Sholat Tarawih ditutup Sholat Witir, banyak jamaah yang ingin melanjutkan Sholat Tahajud. Namun pertanyaannya apakah Sholat Tahajud harus ditutup lagi dengan Sholat Witir lagi?

Hal-hal seperti ini kerap muncul menjadi pertanyaan di tengah-tengah para kaum Muslimin.

Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal menjelaskan yang jelas bagi yang sudah melaksanakan Sholat Tarawih lalu menutupnya dengan Sholat Witir tidak lagi melakukan Sholat Witir yang kedua setelah melakukan Sholat Tahajud di malam hari.

Dari Thalq bin ‘Ali, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 

لاَ وِتْرَانِ فِى لَيْلَةٍ

“Tidak boleh ada dua witir dalam satu malam.” (HR. Tirmidzi no. 470, Abu Daud no. 1439, An Nasa-i no. 1679. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Baca Juga: Setelah Sholat Tarawih Bolehkah Sholat Tahajud?

Jadi boleh melaksanakan Sholat Tahajud walaupun sudah mengerjakan Sholat Tarawih dan ditutup dengan Sholat Witir. Namun di malam hari ketika melakukan Sholat Tahajud tidak lagi ditutup dengan Sholat Witir.

Sementara jumlah rakaat Sholat Tahajud yang dilakukan bebas, tidak dibatasi jumlah rakaatnya. Ketahuilah bahwa shoalat tahajud merupakan bagian dari shalat malam yang di mana sholat tahajud dikerjakan setelah bangun tidur. Demikian pendapat Imam Nawawi dalam Syarh Al-Muhaddzab. Oleh karenanya tidaklah bertentangan antara niat shalat malam dan shalat tahajud. Siapa yang mengerjakan shalat malam setelah bangun tidur, ia disebut sebagai orang yang bertahajud dan sholatnya dianggap pula sebagai sholat malam.

Kalau seseorang sudah mengerjakan Sholat Tarawih dan ditutup witir, maka dia boleh menambah Sholat Tahajud lagi di malam harinya dengan beberapa tinjauan sebagai berikut:

1. Perintah mengerjakan shalat malam bersama imam hingga imam selesai

Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 

إِنَّهُ مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ

“Sesungguhnya siapa saja yang shalat bersama imam hingga imam itu selesai, maka ia dicatat telah mengerjakan shalat semalam suntuk (semalam penuh).” (HR. Tirmidzi no. 806. Abu Isa Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih)

Baca Juga: Dosa Jariyah Pun Bakal Ditampakkan Sang Khalik di Hari Akhir

Dalam riwayat lain dalam Musnad Imam Ahmad, disebutkan dari Abu Dzar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 

إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ حُسِبَ لَهُ بَقِيَّةُ لَيْلَتِهِ

“Sesungguhnya jika seseorang shalat bersama imam hingga imam selesai, maka ia dihitung mendapatkan pahala shalat di sisa malamnya.” (HR. Ahmad 5: 163. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim)

Dikutip dari Laman Rumasyo pada Selasa (6/4/2021) disebutkan kalau seseorang keluar dari shalat tarawih karena ingin menambah shalat tahajud dan witirnya di malam hari, maka ia tidak mendapatkan pahala shalat semalam suntuk. Walaupun dari sisi kesahan tetaplah sah.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement