3. Sedangkan menurut Syafi’iyyah, hukumnya sunah ab’adl (jika lupa atau tertinggal sunah sujud sahwi). Dilakukan pada rakaat kedua salat Subuh. Sebab Rasulullah SAW ketika mengangkat kepala dari rukuk (i’tidal) pada rakaat kedua salat Subuh membaca qunut.
Sementara itu hadits riwayat Ibnu Mas'ud juga menjelaskan hal serupa:
رَوَى ابنُ مَسْعُوْدٍ: أَنَّهُ عَلَيْهِ السَّلاَمُ قَنَتَ فِيْ صَلاَةِ الفَجْرِ شَهْراً ثُمَّ تَرَكَهُ
Artinya: Diriwayatkan oleh Ibn Mas’ud: “Bahwa Nabi Muhammad SAW telah melakukan doa qunut selama satu bulan untuk mendoakan atas orang-orang Arab yang masih hidup, kemudian Nabi SAW meninggalkannya.” (HR. Muslim).
(Vitrianda Hilba Siregar)