“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa” (QS. al- Baqarah, 2: 183)
Dari ayat ini jelas dikatakan bahwasanya takwa adalah tujuan dari ibadah puasa. Kata takwa, menurut HAMKA dalam tafsirnya, Al-Azhar berarti memelihara hubungan yang baik dengan Allah SWT dengan cara menjalankan semua perintah-Nya dan meninggalkan seluruh larangan-Nya.
Perilaku koruptif dan kejahatan korupsi jelas bukan perintah dan dilarang oleh-Nya karena dapat merusak hubungan yang baik antara hamba dengan Tuhan Yang Maha Esa.
Bukan hanya Islam, agama dan aliran kepercayaan apapun dimuka bumi ini sudah tentu melarang umatnya berperilaku koruptif dan melakukan kejahatan korupsi karena dua hal tersebut juga dapat merusak agama atau aliran kepercayaan.
Korupsi bahkan dapat meluluh lantakkan sebuah bangsa dan negara, mengingat dampak destruktif korupsi bukan hanya menghancurkan perekonomian semata, namun merusak mindset serta kuktur seluruh tatanan kehidupan bangsa dan negara.
Jelas sudah korupsi bukan sekedar musuh negara, korupsi adalah musuh bersama segenap umat beragama dan aliran kepercayaan dimuka bumi ini.