Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mengucapkan Selamat Idul Fitri, Bagaimana Hukumnya?

Hantoro , Jurnalis-Jum'at, 07 Mei 2021 |17:25 WIB
Mengucapkan Selamat Idul Fitri, Bagaimana Hukumnya?
Hari Raya Idul Fitri. (Foto: Freepik)
A
A
A

"Perbuatan itu semua dibolehkan. Karena orang-orang tidaklah menjadikannya sebagai ibadah dan bentuk pendekatan diri pada Allah. Ini hanyalah dilakukan dalam rangka adat (kebiasaan), memuliakan, dan penghormatan. Selama itu hanyalah adat (kebiasaan) yang tidak ada dalil yang melarangnya, maka itu asalnya boleh. Sebagaimana para ulama katakan, 'Hukum asal segala sesuatu adalah boleh. Sedangkan ibadah itu terlarang dilakukan kecuali jika sudah ada petunjuk dari Allah dan Rasul-Nya'," jelasnya (Majmu’ Fatawa Rosail Ibni ‘Utsaimin, 16/128).

Berdasarkan pemaparan tersebut, mengucapkan selamat hari raya Idul Fitri itu boleh saja. Misalnya dengan ucapan "Selamat hari raya", "Taqobbalallahu minna wa minkum", atau lainnya.

Wallahu a'lam bishawab.

(Vitrianda Hilba Siregar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement