Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tidak Ada Kewajiban Memberi Tahu Menyalurkan Zakat, Amalan Tetap Sah

Vitrianda Hilba Siregar , Jurnalis-Sabtu, 08 Mei 2021 |05:00 WIB
Tidak Ada Kewajiban Memberi Tahu Menyalurkan Zakat, Amalan Tetap Sah
Zakat Fitrah. (Foto:Freepik)
A
A
A

قَالَ الْحَسَنُ أَتُرِيدُ أَنْ تُقْرِعَهُ ، لَا تُخْبِرْهُ ؟ وَقَالَ أَحْمَدُ بْنُ الْحُسَيْنِ : قُلْت لِأَحْمَدَ : يَدْفَعُ الرَّجُلُ الزَّكَاةَ إلَى الرَّجُلِ ، فَيَقُولُ : هَذَا مِنْ الزَّكَاةِ .

أَوْ يَسْكُتُ ؟ قَالَ : وَلِمَ يُبَكِّتْهُ بِهَذَا الْقَوْلِ ؟ يُعْطِيه وَيَسْكُتُ ، وَمَا حَاجَتُهُ إلَى أَنْ يُقْرِعَهُ ؟

"Apabila seseorang menunaikan zakat kepada orang yang ia duga berstatus faqir, maka ia tidak perlu memberitahukannya bahwa itu adalah zakat. Al-Hasan berkata : 'Apakah engkau ingin mencelanya? Jangan memberitahukan kepadanya'. Ahmad bin Al-Husain berkata : Aku pernah bertanya kepada Ahmad (bin Hanbal) : 'Seseorang memberikan zakat kepada orang lain, lalu berkata 'Ini bagian dari zakat', atau sebaiknya ia diam saja?'. Ahmad menjawab : 'Mengapa harus membuatnya menangis dengan perkataanmu itu?. Berikan lalu diamlah. Tidak perlu engkau engkau mencelanya (dengan perkataanmu itu)" [Al-Mughniy, 5/207].

Baca Juga: Jangan Usir Anak Kecil dari Masjid Meski Terkadang Berisik

Sebagaimana disitir Ibnu Qudamah rahimahullah di atas, sebagian mustahiq yang menjaga kehormatan dirinya merasa tidak nyaman diberikan harta yang statusnya zakat. Karena, zakat adalah kotoran sebagaimana sabda Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam: 

إِنَّ هَذِهِ الصَّدَقَاتِ إِنَّمَا هِيَ أَوْسَاخُ النَّاسِ، وَإِنَّهَا لَا تَحِلُّ لِمُحَمَّدٍ وَلَا لِآلِ مُحَمَّدٍ

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement