Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

3 Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah

Vitrianda Hilba Siregar , Jurnalis-Sabtu, 08 Mei 2021 |13:50 WIB
3 Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah
Zakat Fitrah sebelum masa pandemi Covid-19. (Foto: Okezone/Dok)
A
A
A

JAKARTA -  Ada 3 waktu mengeluarkan zakat fitrah dan terbagi dalam beberapa macam menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang agung. Dalam melakukan ibadah puasa, seorang muslim sering melakukan perkara yang dapat mengurangi nilai puasa, maka dengan hikmahNya, Allah Azza wa Jalla mensyari’atkan zakat fitrah untuk lebih menyempurnakan puasanya.

Oleh karena itulah, sangat penting untuk memahami hukum-hukum yang berkaitan dengan zakat fitrah.

 

Ustaz Abu Isma’il Muslim al Atsari dikutip dari laman Almanhaj, Sabtu (8/5/2021)  menjelaskan saat menunaikan zakat fitrah maka perlu memperhatikan waktunya. Adapun waktu mengeluarkan zakat fitrah  terbagi dalam beberapa macam yakni:

1. Waktu wajib.

Maksudnya, yaitu waktu jika seorang bayi dilahirkan, atau seseorang masuk Islam sesudahnya, maka tidak wajib membayar zakat fithri. Dan jika seseorang mati sebelumnya, maka tidak wajib membayar zakat fithri. Jumhur ulama berpendapat, waktu wajib membayarnya adalah, tenggelamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadhan. Namun Hanafiyah berpendapat, waktu wajib adalah terbit fajar ‘Idul Fithri.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement