Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menteri Agama Sampaikan Rasa Simpati: Keputusan Pahit, Tapi Ini yang Terbaik

Vitrianda Hilba Siregar , Jurnalis-Kamis, 03 Juni 2021 |14:14 WIB
Menteri Agama Sampaikan Rasa Simpati: Keputusan Pahit, Tapi Ini yang Terbaik
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Kemenag)
A
A
A

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama bersama DPR memastikan bahwa tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia 1442 H/2021 M. Menurutnya, di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang malanda dunia, kesehatan, dan keselamatan jiwa jemaah lebih utama dan harus dikedepankan.

Menag menambahkan, pembatalan keberangkatan jemaah ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI) baik dengan kuota haji Indonesia maupun kuota haji lainnya. Jamaah haji, reguler dan haji khusus, yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1441 H/2020 M, akan menjadi jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M.

 “Setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan. Jadi uang jemaah aman. Dana haji aman. Indonesia juga tidak punya utang atau tagihan yang belum dibayar terkait haji. Info soal tagihan yang belum dibayar itu hoax," ungkapnya.

(Vitrianda Hilba Siregar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement