Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini 7 Tahap Pengembalian Biaya Perjalanan Haji untuk Jamaah Batal Berangkat

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Jum'at, 04 Juni 2021 |14:37 WIB
Ini 7 Tahap Pengembalian Biaya Perjalanan Haji untuk Jamaah Batal Berangkat
Ilustrasi jamaah haji Indonesia. (Foto: Okezone)
A
A
A

5. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) cq Badan Pelaksana BPKH.

6. BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening jamaah haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi Siskohat.

Baca juga: Ini Imbauan MUI untuk Calon Jamaah Haji yang Batal Berangkat ke Tanah Suci 

7. Jamaah menerima pengembalian setoran pelunasan melalui nomor rekening yang telah diajukan pada tahap pertama.

"Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama 9 hari. Dua hari di kankemenag kabupaten/kota. Tiga hari di Ditjen PHU. Dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dan, dua hari proses transfer dari bank penerima setoran ke rekening jamaah," pungkas Ramadan.

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement