PERBEDAAN zakat, infaq dan sedekah harus diketahui setiap Muslimin. Ini untuk lebih memperjelas penyalurannya dan menjadi lebih sah. Zakat, infaq dan sedekah biasanya disingkat ZIS. Banyak lembaga syariat yang menyediakan menyalurkannya. Jadi di zaman sekarang sudah cukup mudah, apalagi bisa dilakukan secara daring.
Zakat, infaq dan sedekah merupakan penyaluran yang berkaitan dengan ibadah melalui harta atau uang. Ini sebagai bentuk rasa syukur atas nikmat yang diberikan Allah Subhanahu wa ta'ala. Penyaluran ZIS tersebut diberikan kepada para saudara kita yang membutuhkan.
Tapi ternyata masih banyak orang belum paham tentang perbedaan zakat, infaq dan sedekah. Berikut Okezone paparkan perbedaannya.
Baca juga: Tips Bijak Kelola THR Lebaran, Langsung Bayar Zakat Ya
1. Zakat
Sebagaimana dirangkum dari laman Muslim.or.id, zakat secara bahasa berarti “النّماء والرّيع والزّيادة” atau 'bertambah atau tumbuh'. Bisa juga berarti “الصّلاح” atau 'yang lebih baik'. Kemudian zakat juga berarti “تطهير” atau 'menyucikan'.
Secara istilah syari, zakat berarti penunaian kewajiban pada harta yang khusus, dengan cara yang khusus, dan disyaratkan ketika dikeluarkan telah memenuhi haul (masa 1 tahun) dan nishob (ukuran minimal dikenai kewajiban zakat).
Zakat kadang dimaksudkan untuk harta yang dikeluarkan. Sedangkan muzakki adalah istilah untuk orang yang memiliki harta dan mengeluarkan zakatnya.
Kita dapat mengambil pelajaran dari definisi di atas bahwa zakat dapat disebut zakat karena pokok harta itu akan tumbuh dengan bertambah barokah ketika dikeluarkan dan juga orang yang mengeluarkan akan mendapatkan berkah dengan doa dari orang yang berhak menerima zakat tersebut.
Harta lain yang tersisa juga akan bersih dari syubhat, ditambah dengan terlepasnya dari kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan harta tersebut.
Baca juga: Ini Pentingnya Segera Membayar Zakat di Bulan Ramadhan
2. Infaq
Infaq terbagi menjadi dua, ada yang wajib dan sunah. Infaq wajib yakni nafkah suami kepada istri. Sementara infaq sunah dan diprioritaskan di dalam Islam yakni kepada ibu dan bapak, kerabat terdekat, orang-orang yatim, anak-anak miskin.
Kata infaq dalam dalil-dalil Alquran, hadis, dan juga budaya ulama memiliki makna yang cukup luas, karena mencakup semua jenis pembelanjaan harta kekayaan.
Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman:
وَالَّذِينَ إِذَا أَنْفَقُوا لَمْ يُسْرِفُوا وَلَمْ يَقْتُرُوا وَكَانَ بَيْنَ ذَٰلِكَ قَوَامًا
Artinya: "Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian." (QS Al Furqan: 67)
Allah Subhanahu wa ta'ala juga berfirman dalam Alquran Surah Al Anfal Ayat 36:
إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ لِيَصُدُّوا عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ ۚ فَسَيُنْفِقُونَهَا ثُمَّ تَكُونُ عَلَيْهِمْ حَسْرَةً ثُمَّ يُغْلَبُونَ ۗ وَالَّذِينَ كَفَرُوا إِلَىٰ جَهَنَّمَ يُحْشَرُونَ
Artinya: "Sesungguhnya orang-orang yang kafir menafkahkan harta mereka untuk menghalangi (orang) dari jalan Allah. Mereka akan menafkahkan harta itu, kemudian menjadi sesalan bagi mereka, dan mereka akan dikalahkan. Dan ke dalam Jahannamlah orang-orang yang kafir itu dikumpulkan."
Kemudian terdapat juga di dalam Alquran Surah Al Baqarah Ayat 195. Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman:
وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوا ۛ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
"Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik."
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran