Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tidak Melihat Langsung Hewan Kurbannya Disembelih, Bagaimana Hukumnya?

Hantoro , Jurnalis-Rabu, 16 Juni 2021 |21:21 WIB
Tidak Melihat Langsung Hewan Kurbannya Disembelih, Bagaimana Hukumnya?
Hewan kurban. (Foto: Okezone)
A
A
A

Baca juga: Muslim Amerika Tak Kesulitan Peroleh Hewan Kurban di Tengah Pandemi Covid-19 

"Jadi boleh hukumnya seseorang tidak menyaksikan penyembelihan hewan kurbannya misalnya dikarenakan dia menitipkan kepada orang lain atau lembaga sosial untuk disembelih di daerah lain masyarakatnya sangat memerlukan," tambahnya.

Dia menegaskan, ketepatan pelaporan hewan kurban akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam berkurban yang telah dititipkan kepada orang lain maupun lembaga sosial.

Wallahu a'lam bishawab.

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement