Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tidak Melihat Langsung Hewan Kurbannya Disembelih, Bagaimana Hukumnya?

Hantoro , Jurnalis-Rabu, 16 Juni 2021 |21:21 WIB
Tidak Melihat Langsung Hewan Kurbannya Disembelih, Bagaimana Hukumnya?
Hewan kurban. (Foto: Okezone)
A
A
A

DI masa pandemi ini penyembelihan hewan kurban harus melalui aturan yang sesuai protokol kesehatan demi mencegah terjadinya persebaran covid-19. Bahkan, ada orang yang berkurban memilih tidak hadir melihat hewan kurbannya disembelih. Lantas, bagaimana hukumnya?

Pada dasarnya menyaksikan penyembelihan hewan kurban bagi yang melaksanakannya adalah sunah, bukan suatu kewajiban. Hal ini juga sebagaimana pendapat para ulama.

Baca juga: Cerita Arie Untung Jadi Khatib Idul Adha 

Syekh Dr Muhammad Al Najdi dalam fatwanya menjelaskan, "Menyaksikan kurban adalah sunah, dan saya tidak mengetahui seorang ulama pun mengatakan hal itu wajib."

Hewan kurban. (Foto: Okezone)

"Yang terpenting kita bisa memastikan bahwa kurban yang dititipkan pada lembaga tersebut dapat dipotong dan didistribusikan sesuai amanah pada yang membutuhkan," ungkap Sekretaris Dewan Syariah Dompet Dhuafa Ustadz Ahmad Fauzi Qasim dalam keterangannya beberapa waktu lalu.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement