Hal ini terkait diduga ada agensi, perusahaan, atau tautan apa pun yang mengklaim bisa memberikan izin atau layanan haji 2021 di luar portal resmi. Jika mendapati pelanggaran seperti itu, diimbau segera melapor ke petugas terkait.
Baca juga: Haji 2021 Batal, Masa Tunggu di DKI Jakarta Jadi 25 Tahun
Dikutip dari laman Arabnews, Senin (21/6/2021), Wakil Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Abdulfattah bin Sulaiman Mashat mengatakan jamaah haji hanya boleh mendaftar layanan haji melalui perusahaan atau lembaga di portal pendaftaran online resmi jamaah haji.
Lebih dari 500.000 orang telah mendaftar untuk melakukan haji tahun ini sejauh ini.
(Hantoro)