Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bagaimana Hukum Jual Beli Kucing dalam Ajaran Islam, Bolehkah?

Novie Fauziah , Jurnalis-Jum'at, 25 Juni 2021 |21:00 WIB
Bagaimana Hukum Jual Beli Kucing dalam Ajaran Islam, Bolehkah?
Hukum jual beli kucing. (Foto: Businessinder)
A
A
A

BAGAIMANA hukum jual beli kucing dalam ajaran Islam? Kucing  jadi salah satu hewan yang banyak dipelihara orang. Wajahnya yang lucu serta menggemaskan, hewan satu ini bisa jadi sahabat baik lho. Apalagi menemani Anda yang biasa sendirian di rumah.

Banyak path shop yang menjual bermacam-macam kucing, dan harganya pun bervariasi. Mulai dari ratusan ribu hingga ratusan juta rupiah, biasanya kucing yang mahal ini merupakan jenis langka.

Lalu bagaimana hukumnya membeli kucing atau hewan peliharaan lainnya? Beberapa ulama berbeda pendapat untuk hal ini. Ada yang memperbolehkan, dan ada yang mengharamkannya.

Melansir dari laman Rumaysho pada Jumat (25/6/2021) diseburkan bahwa, Imam Nawawi Rahimahullah berkata:

Baca Juga: Kisah Nabi Sulaiman Sembelih 20.000 Kuda dan Mampu Memerintahkan Angin

“Adapun larangan jual beli kucing dimaknakan untuk kucing yang tidak memiliki manfaat, atau dimaknakan pula larangannya adalah larangan tanzih (dihukumi makruh). Karena kucing sudah biasa diberi sebagai hadiah, dipinjamkan atau dalam rangka menolong orang lain diberi secara cuma-cuma. Inilah umumnya. Namun, jika kucing tersebut bermanfaat, jual belinya jadi sah dan hasil jual belinya pun halal.

Baca Juga: Tanda Kebesaran Allah, Dua Jenis Air yang Terpisah di Lautan

Inilah pendapat dalam madzhab Syafii dan madzhab ulama lainnya. Sedangkan Ibnul Mundzir, juga pendapat dari Abu Hurairah, Thawus, Mujahid, dan Jabir bin Zaid menyatakan bahwa tidak boleh jual beli kucing. Alasan mereka adalah hadits di atas yang melarangnya. Sedangkan jumhur ulama (baca: mayoritas) berpendapat sebagaimana yang telah kami sebutkan dan inilah pendapat yang jadi pegangan.” (Syarh Shahih Muslim, 10: 213).

Kemudian ada juga riwayat hadits yang menjelaskan, Rasulullah SAW bersabda: 

أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن ثمن الهرة قال القفال: المراد الهرة الوحشية إذ ليس فيها منفعة استئناس ولا غيره

Artinya: Sesungguhnya Nabi SAW melarang uang (dari penjualan) kucing”. Al-Qaffal berkata : "Yang dimaksud adalah kucing liar karena tidak ada kemanfaatan di dalamnya baik bersifat sebagai penghibur atau lainnya".

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement