Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bagaimana Hukum Jual Beli Kucing dalam Ajaran Islam, Bolehkah?

Novie Fauziah , Jurnalis-Jum'at, 25 Juni 2021 |21:00 WIB
Bagaimana Hukum Jual Beli Kucing dalam Ajaran Islam, Bolehkah?
Hukum jual beli kucing. (Foto: Businessinder)
A
A
A

Sementara mengutip dari Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah-KTB (PISS-KTB), pelarangan dalam hadits di atas adalah pelarangan yang bersifat tanzih bukan mengarah pada pengharaman dalam pengertian melarang kebiasaan manusia yang saling toleransi dan mencari-cari kucing (untuk diperjual belikan hingga melalaikan segalanya dan tiada berfaedah).

Namun mayoritas ulama menyatakan, bahwa membeli kucing hukumnya diperbolehkan (mubah). Sebab kucing merupakan hewan suci atau tidak najis. Berbeda dengan anjing, air liurnya termasuk ke dalam najis mughalazoh atau najis sifatnya berat. 

فَذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ مِنَ الْحَنَفِيَّةِ وَالْمَالِكِيَّةِ وَالشَّافِعِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ إِلَى أَنَّ بَيْعَ الْهِرَّةِ جَائِزٌ لأنَّهَا طَاهِرَةٌ وَمُنْتَفَعٌ بِهَا وَوُجِدَ فِيهَا جَمِيعُ شُرُوطِ الْبَيْع، فَجَازَ بَيْعُهَا

Artinya, "Mayoritas ulama fiqih bermadzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali berpendapat bahwa praktik jual kucing itu boleh karena kucing itu suci dan dapat diambil manfaatnya. Padanya juga terdapat semua syarat transaksi penjualan sehingga boleh menjualnya," (Al-Mausuatul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah).

(Vitrianda Hilba Siregar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement