RUKUN hibah dalam Islam perlu diketahui setiap Muslim. Hibah sendiri merupakan pemberian yang dilakukan secara nyata dan ikhlas. Hibah dapat diwujudkan berupa barang bergerak atau barang yang tidak bergerak.
Hibah mempunyai makna berbeda dengan warisan. Hal itu disebabkan hibah merupakan pemberian yang dilakukan oleh setiap orang tanpa memandang hubungan saudara, hubungan darah, atau hubungan keluarga.
Baca juga: Hibah Cara Islam Memudahkan Penyerahan Harta dan Aset Tanpa ImbalanÂ
Rukun Hibah
Dikutip dari laman Almanhaj, mayoritas ulama memandang hibah memiliki empat rukun yaitu orang yang memberi (al wahib), orang yang diberi (al mauhub lahu), benda yang diberikan (al mauhub), dan tanda serah terima (shighat). (Lihat Mughni al Muhtaj 2/397 dan Kasyaf al Qana' 4/299).
Sedangkan mazhab Hanafiyah memandang rukunnya hanya satu yaitu shighat saja. (Lihat al Mabsuth 12/57 dan Bada'i ash-Shana'i 6/115)
1. Pemberi (Al Wahib)
Dalam hibah disyaratkan al Waahib beberapa syarat berikut:
- Pemberi adalah seorang yang merdeka bukan budak. Pemberian yang dilakukan oleh seorang budak itu tidak sah, karena dia dan semua miliknya adalah milik tuannya.
Imam Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, "Seorang hamba sahaya tidak boleh memberi hibah kecuali dengan izin tuannya, karena dia adalah milik tuannya. Diperbolehkan bagi sang budak menerima hibah tanpa izin tuannya." (Al Mughni 8/256).
- Pemberi adalah seorang yang berakal dan tidak sedang dilikuidasi (al hajr) karena kurang akal atau gila.
- Pemberi telah mencapai usia baligh.
- Pemberi adalah pemilik sah barang yang dihibahkan (diberikan). Tidak boleh menghibahkan harta orang lain tanpa izin karena si pemberi tidak memiliki hak kepemilikan pada barang yang bukan miliknya.
(Diringkas dari al Fiqhul Muyassar halaman 297–298 dan lihat lebih lengkap pada Bada'i ash-Shana'i 6/118; Al Qawanin al Fiqhiyah halaman 315; Mughni al Muhtaj 2/397; al Mughni 4/315)
Baca juga: Merdunya Al Mulk Dibacakan Hafidz, Putra Ustadz Yusuf MansurÂ
2. Penerima Pemberian (Al Mauhub Lahu)
Tidaklah terdapat persyaratan tertentu bagi pihak yang akan menerima hibah, sehingga hibah bisa saja diberikan kepada siapa pun dengan beberapa pengecualian sebagai berikut:
Bila hibah terhadap anak di bawah umur atau orang yang tidak waras akal pikirannya, maka harus diserahkan kepada wali atau pengampu yang sah dari mereka.
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran