Kesimpulan
Dalam perspektif syariat, berkurban secara kongsi atau patungan hanya diperbolehkan untuk hewan sapi atau unta dengan ketentuan maksimal 7 orang yang turut serta dalam pendanaan.
Adapun kurban kambing hanya diperuntukkan bagi 1 orang saja. Tapi apabila hal tersebut telanjur dilakukan, maka status daging kambing yang disembelih adalah sedekah biasa yang berpahala, tidak dihitung sebagai kurban.
Wallahu a'lam bishawab.
Baca juga: Intip Kisaran Harga Hewan Kurban 2021, Mulai Domba hingga Sapi
(Hantoro)