Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Boleh Patungan Hewan Kurban Kambing atau Domba?

Ahmad Haidir , Jurnalis-Senin, 28 Juni 2021 |13:06 WIB
Apakah Boleh Patungan Hewan Kurban Kambing atau Domba?
Ilustrasi hewan kurban kambing. (Foto: Freepik)
A
A
A

Kesimpulan

Dalam perspektif syariat, berkurban secara kongsi atau patungan hanya diperbolehkan untuk hewan sapi atau unta dengan ketentuan maksimal 7 orang yang turut serta dalam pendanaan.

Adapun kurban kambing hanya diperuntukkan bagi 1 orang saja. Tapi apabila hal tersebut telanjur dilakukan, maka status daging kambing yang disembelih adalah sedekah biasa yang berpahala, tidak dihitung sebagai kurban.

Wallahu a'lam bishawab.

Baca juga: Intip Kisaran Harga Hewan Kurban 2021, Mulai Domba hingga Sapi 

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement