MENTERI Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan segera menerbitkan surat edaran pelaksanaan ibadah selama hari raya Idul Adha 1442 Hijriah/2021 Masehi selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM Darurat. Aturan ini meliputi Sholat Idul Adha hingga penyembelihan hewan kurban.
"Dalam surat edaran yang segera kami bagikan, takbiran dan Sholat Idul Adha di zona PPKM Darurat ditiadakan. Terkait penyembelihan hewan kurban akan dilakukan di tempat terbuka dan hanya disaksikan oleh mereka yang berkurban," jelas Menag Yaqut dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/7/2021), seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Agama.
Baca juga: Menag Yaqut: Takbiran dan Sholat Idul Adha di Zona PPKM Darurat DitiadakanÂ
Ia melanjutkan, distribusi daging kurban akan diserahkan langsung kepada mereka yang berhak menerima untuk mencegah kerumunan.
Hal ini disampaikan Gus Menteri –sapaan akrabnya– usai mengikuti rapat tingkat menteri yang dipimpin
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhajir Effendy secara daring.
Baca juga: PPKM Darurat, Menag: Takbir Keliling Idul Adha Dilarang dan Pemotongn Hewan Kurban Taati ProkesÂ
"Kami baru saja rapat membahas pembatasan pergerakan masyarakat selama pelaksanaan Sholat Idul Adha 1442H dan penyembelihan hewan kurban, baik di dalam dan di luar wilayah PPKM Darurat bersama Menteri PMK, Menaker, Polri, MUI, DMI, dan Kemenpan-RB," terangnya.
"Keputusan rapat tadi adalah mengatur proses peribadatan selama Idul Adha tahun ini dengan menghimpun masukan dari Menko PMK, Menaker, Kemenpan-RB, Polri, MUI, dan DMI," sambungnya.
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
(han)