Apabila kedua suami-istri itu sepakat bahwa istrinya tetap boleh tinggal bersama kedua orang tuanya, atau bagiannya di siang hari saja bukan di malam hari, atau pada hari-hari tertentu, atau pada malam-malam tertentu; maka tidak mengapa akan hal itu. Dengan syarat, pernikahan tersebut harus diumumkan, tidak boleh dirahasiakan” [Koran Al-Jazirah, no. 8768 – Senin, 18 Jumadal-Ula 1417 H – Asy-Syaikh Ibnu Baz – melalui perantaraan Fatawa Ulama Al-Baladil-Haram, hal. 450-451].
Akan tetapi, ketika beliau mendengar beberapa kasus sebagian masyarakat yang menyalah gunakan pernikahan ini, beliau tidak menegaskan bolehnya nikah misyar. Beberapa orang melakukan nikah misyar, namun diam-diam, tidak diketahui istri pertama, maupun masyarakat di sekitarnya.
Suatu ketika, beliau ditanya,
ما الفرق بين زواج المسيار والزواج الشرعي ، وما الشروط الواجب توافرها لزواج المسيار؟
Apa beda antara nikah misyar dengan nikah syar’i? Apa saja syarat yang harus ada ketika melakukan nikah misyar?
Jawaban beliau,
الواجب على كل مسلم أن يتزوج الزواج الشرعي ، وأن يحذر ما يخالف ذلك ، سواء سمي ” زواج مسيار ” ، أو غير ذلك ، ومن شرط الزواج الشرعي الإعلان ، فإذا كتمه الزوجان : لم يصح ؛ لأنه والحال ما ذكر أشبه بالزنى
Wajib bagi setiap muslim untuk melakukan pernikahan secara syar’i, dan menghindari setiap pernikahan yang melanggar aturan syariat. Baik dia namakan nikah misyar atau nama lainnya. Diantara syarat nikah yang syar’i adalah diumumkan. Karena itu, jika ada dua orang menikah dan keduanya menyembunyikan pernikahannya, maka nikahnya tidak sah. Karena keadaan seperti yang sering diceritakan, ini sama dengan zina. (Fatawa Ibnu Baz, 20/431).
Nikah Misyar dan Arab Saudi
Ini tidak ada hubungannya dengan pembahasan hukum nikah misyar, tapi ini terkait masalah adab terhadap ulama.
Ada beberapa situs di tempat kita, terutama yang membenci beberapa ulama ahlus sunah, membuat stigma buruk tentang ulama Saudi yang membolehkan nikah misyar. Dia tonjolkan judul ulama saudi membolehkan nikah misyar, tanpa sepeserpun menjelaskan apa itu nikah misyar.
Pembaca nampaknya sengaja dibuat buta dengan istilah ini, dan dikesankan ini adalah pernikahan yang jelek. Kemudian disodorkan fatwa ulama tersebut. Ini jelas kedzaliman, dan sangat tidak mendidik. Jika mau membahas hukum, seharusnya situs semacam ini menjelaskan pengertian nikah misyar, agar masyarakat tidak memberikan penilaian secara apriori.
Anehnya, nikah misyar dengan keadaan di atas, bisa jadi banyak dipraktekkan para pejabat dan para tokoh politik partai islam, setelah mereka mendapat banyak kekayaan karena gesekan politik. Ada yang beristri 4, 3, atau 2, namun para istri muda kurang dinampakkan atau sengaja disembunyikan. Mereka bisa jadi telah bersepakat tidak memberikan jatah perhatian yang sama antar-para istri ketika akad.
Allahu a’lam
(Vitrianda Hilba Siregar)