KURBAN atau aqiqah dulu, mana yang lebih diutamakan? Pertanyaan ini kerap muncul di tengah-tengah kaum Muslimin. Ada Muslimin yang mempunyai dana terbatas dan direncanakan untuk berkurban. Namun di sisi lain anaknya juga diketahui belum sempat diaqiqahkan. Nah, mana yang lebih utama?
Mayoritas ulama berpendapat bahwa aqiqah maupun kurban hukumnya sunah muakkad (yang sangat ditekankan). Disebutkan dalam riwayat Muslim dari sahabat Ummu Salamah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إذا رأيتم هلال ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضحي فليمسك عن شعره وأظفاره
Baca Juga: Hikmah Kisah Nabi Ibrahim Menyembelih Ismail, Bukti Ketaatan kepada Allah
“Apabila kalian melihat hilal bulan dzulhijah dan kalian hendak berkurban maka jangan menyentuh rambut dan kukunya.”
Kalimat: ‘hendak berkurban’ menunjukkan bahwa kurban hukumnya sunah dan tidak wajib.
Ustaz Ammi Nur Baits menjelaskan, berdasarkan hal ini, yang terbaik adalah seseorang melaksanakan kedua sunah tersebut bersamaan. Karena keduanya dianjurkan untuk dilaksanakan. Jika tidak mampu melakukan keduanya dan waktu akikah berbeda di selain hari kurban, maka hendaknya mendahulukan yang lebih awal waktu pelaksanaannya.
Baca Juga: Melupakan Maksiat di Dunia, Saat di Akhirat Allah Ingatkan Kembali dan Membalas Perbuatan Dosa
Melansir laman Konsultasisyariah pada Senin (12/7/2021) disebutkan, akan tetapi jika aqiqahnya bertepatan dengan hari raya kurban, dan tidak mampu untuk menyembelih dua ekor kambing untuk aqiqah dan satunya untuk kurban, pendapat yang lebih kuat, sebaiknya mengambil pendapat ulama yang membolehkan menggabungkan akikah dan kurban.
Allahu a’lam
Disadur dari: Fatawa Syabakah Islamiyah, di bawah bimbingan Dr. Abdullah Al-Faqih, fatwa no. 44768
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News
(Vitri)