Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Belum Akikah tapi Berkurban, Bagaimana Hukumnya?

Agregasi Solopos , Jurnalis-Rabu, 14 Juli 2021 |00:37 WIB
Belum Akikah tapi Berkurban, Bagaimana Hukumnya?
Ilustrasi hewan kurban kambing. (Foto: Amril Amarullah/Okezone)
A
A
A

Kesimpulannya selama anak belum balig, maka orangtua disunahkan untuk mengakikahi. Kemudian anak diperbolehkan berkurban meski belum akikah lantaran akikah menjadi beban si ayah.

Sementara si anak yang sudah balig diperbolehkan mengakikahi dirinya sendiri. Namun ulama menyebutnya tidak akikah, melainkan sedekah dan tidak dituntut sebagai sunah.

Wallahu a'lam bishawab.

Baca juga: Jelang Idul Adha, Stok Hewan Kurban di Jateng Dipastikan Cukup 

Info grafis hewan kurban. (Foto: Okezone)

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement