PENYEMBELIHAN hewan kurban menjadi salah satu ibadah yang sangat dianjurkan saat momen hari raya Idul Adha. Hewan yang biasa dikurbankan adalah sapi, kambing, domba, atau unta. Akan tetapi hal ini sering jadi pertimbangan, apabila masih memiliki utang yang wajib dibayar.
Lantas mana yang lebih dulu, berkurban atau membayar utang?
Baca juga: Wajib Tahu, 4 Syarat Supaya Ibadah Kurban Diterima Allah Ta'alaÂ
Pimpinan Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al Bahjah Cirebon, KH Yahya Zainul Ma'arif atau akrab disapa Buya Yahya, mengatakan berkurban menurut jumhur ulama hukumnya adalah sunah.
Dikarenakan hukumnya sunah, maka ada aturannya. Apabila masih memiliki kewajiban, maka dahulukan kewajiban jika sudah datang jatuh temponya.
Baca juga: 3 Tips Memilih Hewan yang Layak untuk KurbanÂ
"Contoh, kita sudah wajib bayar zakat. Dahulukan zakat, jangan kurban dulu. Atau, kita punya utang jatuh tempo, bayar jangan kurban dulu," kata Buya Yahya, seperti dikutip dari kanal YouTube Al Bahjah TV, Rabu (14/7/2021).
Akan tetapi jika utangnya belum jatuh tempo, maka diperbolehkan berkurban. Namun bila sudah datang haulnya (tempo), maka wajib membayarkan utang lebih dulu.
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran