Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Supaya Sah, Berikut Syarat Penyembelih Hewan Kurban Menurut Hukum Islam

Wilda Fajriah , Jurnalis-Selasa, 20 Juli 2021 |10:50 WIB
Supaya Sah, Berikut Syarat Penyembelih Hewan Kurban Menurut Hukum Islam
Penyembelihan hewan kurban. (Foto:Okezone/Dok)
A
A
A

Disinilah bentuk perwujudan gotong royong yang menjadi ciri khas masyarakat Indonesia. Namun kadang dalam pelaksanaannya, ada saja hal penting yang terabaikan. Seperti memilih kandidat yang akan menyembelih hewan kurban tersebut.

Dalam Islam, penyembelih hewan kurban haruslah sesuai dengan syariat. Melansir laman Kemenag, berikut syarat penyembelih hewan kurban menurut hukum Islam.

1. Beragama Islam dan sudah baligh

Ini menjadi persyaratan pertama yang wajib dimiliki oleh orang yang melakukan penyembelihan hewan. Secara umum, persyaratan ini tidak banyak dilanggar dalam penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban. Yang menjadi petugas penyembelih, kecenderungan yang ditunjuk adalah orang dewasa.

2. Memiliki kemampuan untuk menyembelih hewan

Dalam hal ini penyembelih harus mempunyai pemahaman tentang tata cara menyembelih disesuaikan dengan jenis hewan yang disembelih. Begitu juga punya kemampuan menggunakan pisau dan hal lainnya yang terkait dengan penyembelihan.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement