Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Supaya Sah, Berikut Syarat Penyembelih Hewan Kurban Menurut Hukum Islam

Wilda Fajriah , Jurnalis-Selasa, 20 Juli 2021 |10:50 WIB
Supaya Sah, Berikut Syarat Penyembelih Hewan Kurban Menurut Hukum Islam
Penyembelihan hewan kurban. (Foto:Okezone/Dok)
A
A
A

IDUL ADHA menjadi momen yang ditunggu-tunggu banyak orang. Bahkan sebagian masyarakat sudah berbenah jauh hari sebelumnya. Baik mereka yang akan berkurban, maupun yang menerima daging kurban.

Di Indonesia sendiri, penyembelihan hewan kurban sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114/PERMENTAN/PD.410/9/2014 Tahun 2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban.

Baca Juga: Rasulullah SAW Menggemari Paha Daging Kambing, Ini Alasannya

Namun di  masyarakat, pemotongan hewan kurban identik dengan melibatkan semua lapisan masyarakat. Semangat berkurban dan menjadi bagian dalam penyelenggaraannya, ini yang menjadi alasan semua orang ingin terlibat.

Sebut saja masyarakat di wilayah RT, ada yang bertugas menjaring pekurban, pengumpul dana, petugas pemotongan, petugas pendistribusi dan peran-peran lainnya yang saling mendukung dalam penyelenggaraan penyembelihan dan pemotongan hewan kurban.

Baca Juga: Kain Kiswah Kakbah Diganti yang Baru

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement