HARI Tasyrik jatuh pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Ada beberapa hal yang harus dilakukan jamaah haji pada hari tasyrik tersebut. Adapun beberapa hal itu yakni;
1. Wajib bermalam di Mina pada malam-malam hari tasyrik, yakni malam ke-11 dan ke-12 (bagi yang terburu-buru) serta malam ke-13 (bagi yang meng-akhirkan/tetap tinggal).
2. Wajib melempar jumrah pada hari-hari tasyrik, caranya adalah sebagai berikut: Setiap Haji melempar ketiga jumrah (ula, wustha, aqabah) pada setiap hari dari hari-hari tasyriq setelah tergelincirnya matahari. Yakni dengan tujuh batu kerikil secara berurutan untuk masing-masing jumrah, dan hendaknya ia bertakbir setiap kali melempar.
Baca Juga: Hikmah Melempar Jumrah Apakah Betul Merajam Setan, Begini Penjelasan Ulama
Dengan demikian jumlah batu kerikil yang wajib ia lemparkan setiap harinya adalah 21 batu kerikil. (Ukuran batu kerikil tersebut lebih besar sedikit dari biji kacang). Jama’ah haji memulai dengan melempar jumrah ula, yakni jumrah yang letaknya dekat masjid Al-Khaif, kemudian hendaknya ia maju ke sebelah kanan seraya berdiri dengan menghadap kiblat.,
Ustaz Yusuf bin Abdullah bin Ahmad Al-Ahmad menjelaskan, di sana hendaknya ia berdiri lama untuk berdo’a dengan mengangkat tangan. Lalu ia melempar jumrah wustha , kemudian mencari posisi di sebelah kiri dan berdiri menghadap kiblat. Di sana hendaknya ia berdiri lama untuk berdo’a seraya mengangkat tangan.
Baca Juga: Pohon Soekarno Membuat Jamaah Haji Menjadi Teduh dan Nyaman Saat di Padang Arafah
Selanjutnya ia melempar jumrah aqabah dengan menghadap kepadanya serta menjadikan kota Makkah berada di sebelah kirinya dan Mina di sebelah kanannya. Melansir laman Almanhaj pada Rabu (21/7/20221) Di sana dia tidak berhenti (untuk berdo’a). Demikianlah, hal yang sama hendaknya ia lakukan pada tanggal 12 dan 13 Dzulhijjah.
Peringatan:
1. Adalah salah, membasuh batu-batu kerikil (sebelum melemparkannya), sebab yang demikian itu tidak ada keterangannya dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga tidak dari para sahabatnya.
2. Yang menjadi ukuran (benarnya lemparan) adalah jatuhnya batu kerikil ke dalam penampungan, dan bukan melempar tiang yang ada di tengah-tengah penampungan (batu kerikil).
Baca Juga: Jembatan Jamarat Mampu Menampung hingga 600.000 Jamaah Haji untuk Melempar Jumrah
3. Waktu melempar jumrah adalah dimulai dari sejak tergelincirnya matahari hingga terbenamnya, tetapi tidak mengapa melemparnya hingga malam hari, jika hal itu memang diperlukan. Hal itu berdasar-kan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam : “Penggembala melempar (jumrah) pada malam hari dan menggembala (ternaknya) di siang hari.” [Hadits hasan, As-Silsilah Ash-Shahihah, 2477].
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran