KEBAHAGIAN suami istri dimulai dari bagaimana suami memperhatikan istri dan begitu sebaliknya istri memperhatikan suami. Bentuk perhatian tersebut bisa diambil dari sunah-sunah Rasulullah SAW.
Ustaz Sofyan Ruray menjelaskan, Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berkata,
ولينظر إلى هدي النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم وسيرته مع أهله حيث كان خير الناس لأهله عليه الصلاة والسلام وقال (خيركم خيركم لأهله وأنا خيركم لأهلي)
“Hendaklah seorang suami memperhatikan petunjuk Nabi Muhammad ﷺ dan kisah pergaulan beliau dengan istri beliau, maka beliau adalah sebaik-baik manusia dalam memperlakukan istri.
Baca Juga: Cerita Pasien Selamat dari Kritis Covid-19 dengan Obat Keajaiban Sedekah
Dan beliau ﷺ bersabda,
خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لأَهْلِي
‘Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya, dan aku yang paling baik terhadap keluargaku.’ (HR. At-Tirmidzi dari Aisyah radhiyallahu’anha, Ash-Shahihah: 285)
Baca Juga: Mati dalam Kondisi Apapun Jangan Dirisaukan Selama Wafat Dalam Keadaan Muslim
وليعلم أن سعادة الزوجية لا تأتي بالعنف وفرض السيطرة واعتقاد أنه سلطانٌ عالي المنزلة وأن المرأة عنده في منزلة أدنى جندي فإن هذا من الخطأ
Dan hendaklah suami mengetahui bahwa kebahagiaan suami istri tidaklah datang dengan sikap keras, pemaksaan, dan keyakinan bahwa suami adalah pimpinan tertinggi, sedang istri hanyalah bawahan yang paling rendah. Ini salah.
Baca Juga: Ikhlas dan Sabar dalam Berbisnis, Nabi Muhammad SAW Sudah Memberi Contoh Bagaimana Melakukannya
ولكن ينظر إليها على أنها زوجته وقرينته وأم أولاده وراعية بيته فيحترمها كما يحب أن تحترمه
Akan tetapi hendaklah suami memandang istri sebagai pasangannya, teman baiknya, ibu anaknya dan penanggung jawab rumahnya. Dengan begitu suami menghargai istrinya, sebagaimana ia ingin dihargai istrinya.
كما أن على الزوجة أيضاً أن تعرف حق الزوج وأن له حقاً عظيماً عليها وأن تحاول جاهدةً لفعل ما يحصل به رضاه وسروره حتى تحصل الألفة بينهما والمودة والمحبة
Baca Juga: Presiden Vladimir Putin Sebut Islam Memperkuat Kerukunan Rusia
Demikian pula wajib bagi istri untuk mengetahui hak suami yang sangat besar, dan berusaha keras untuk membuatnya ridho dan bahagia, sehingga semakin besar kedekatan, kasih sayang dan cinta antara keduanya.” [Fatawa Nur ‘alad Darb, 19/2]
(Vitrianda Hilba Siregar)