“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Orang-orang beriman berdoa): “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah”” (QS. Al Baqarah: 286).
Makan daging babi karena tidak tahu
Daging babi sudah jelas keharamannya. Allah Ta’ala berfirman:
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah” (QS. Al Baqarah: 173).
Melansir lamam Muslim or id disebutkan, namun jika makan daging babi karena sebab tertentu yang diizinkan oleh syariat atau dimaafkan oleh syariat maka tidak ada dosa bagi pemakannya. Oleh karena itu lanjutan ayat ini:
Baca Juga: Cerita Pasien Selamat dari Kritis Covid-19 dengan Obat Keajaiban Sedekah
فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ