SAHAM, deposito syariah, dan surat berharga pantas menjadi aset wakaf sesuai dengan perkembangan zaman saat ini. Hal tersebut sangat mungkin dilakukan bahkan praktiknya sudah mulai berjalan
Pengamat Ekonomi Syariah Irfan Syauqi mengatakan wakaf bisa dilakukan atas segala aset ekonomi yang halal dan tidak bertentangan dengan syariah.
Sejauh ini, wakaf saham, wakaf uang di deposito Bank Syariah, dan Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) juga sudah dua tahun diterbitkan.
Baca Juga: Siti Khadijah Investor Pertama Nabi Muhammad SAW, Pertanda Muslimah Punya Jiwa Entrepreneur
Irfan menjelaskan, setidaknya ada dua hal yang membuat saham, deposito syariah, dan surat berharga bisa menjadi aset wakaf.
Pertama, adanya konsep wakaf uang dimana wakaf bukan merupakan hanya aset tetap, namun bisa juga berupa wakaf uang, yang membuka ruang berkembangnya instrumen keuangan syariah berbasis wakaf seperti CWLS dan penempatan wakaf uang di deposito syariah, serta reksadana syariah.
Baca Juga: Penting Bagi Pengusaha Muslimah Mengusai Literasi Digital
Kedua, adanya konsep wakaf temporer atau wakaf muaqqat di Undang-Undang Wakaf, sehingga bisa diaplikasikan secara temporer seperti dalam produk sukuk yang merupakan instrumen investasi yang bersifat temporer, karena ada jangka waktunya.
“Selama ini kita mengenal konsep wakaf muabbad atau abadi, tapi di UU Wakaf kita, dibuka ruang wakaf temporer,” ujar Irfan melansir Antara pada Selasa (31/8/2021).