Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenag Ingatkan Syarat Swab Antigen dalam Layanan Nikah Masih Berlaku

Dimas Choirul , Jurnalis-Kamis, 02 September 2021 |15:00 WIB
Kemenag Ingatkan Syarat Swab Antigen dalam Layanan Nikah Masih Berlaku
Akad pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) sebelum pandemi Covid-19. (Foto: Dok)
A
A
A

Selain itu, ia juga mengingatkan penghulu untuk benar-benar memperhatikan protokol kesehatan (prokes) dalam memberikan pelayanan nikah selama masa PPKM.

"Persyaratan nikah selama PPKM ini tidak lain untuk memastikan pencegahan penularan Covid-19 di klaster pernikahan," pungkasnya.

(Vitrianda Hilba Siregar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement