Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gaya Hubungan Intim Suami Istri yang Bagaimana Diajarkan Islam?

Vitrianda Hilba Siregar , Jurnalis-Kamis, 09 September 2021 |10:00 WIB
Gaya Hubungan Intim Suami Istri yang Bagaimana Diajarkan Islam?
Gaya hubungan intim suami istri yang bagaimana diajarkan dalam Islam. (Foto: Freepik)
A
A
A

GAYA hubungan intim suami istri menurut Islam yang bagaimana sebaiknya dilakukan? Pertanyaan semacam ini bisa jadi muncul dalam benak masing-masing kaum Muslimin, namun mungkin juga disampaikan secara langsung dalam sebuah majelis kajian. 

Intinya adalah Islam mempersilakan hubungan intim suami istri dengan gaya apapun juga. Namun dengan catatan yang harus diingat saat hubungan intim harus di kemaluan.

Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu berkata, 

Baca Juga: Hubungan Intim Suami Istri di Kamar Mandi Apakah Boleh Dilakukan?

كَانَتِ الْيَهُودُ تَقُولُ إِذَا جَامَعَهَا مِنْ وَرَائِهَا جَاءَ الْوَلَدُ أَحْوَلَ

“Dahulu orang-orang Yahudi berkata jika menyetubuhi istrinya dari arah belakang, maka mata anak yang nantinya lahir bisa juling.” Lalu turunlah firman Allah Ta’ala,

نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ

“Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki.” (QS. Al-Baqarah: 223) (HR. Bukhari, no. 4528 dan Muslim, no. 117).

Baca Juga: Sholat 5 Waktu, Jangan Tinggalkan Sesulit Apapun Keadaan

Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal menjelaskan, hadits di atas menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyanggah anggapan keliru orang Yahudi yang menyatakan terlarangnya gaya seks dari belakang karena bisa mengakibatkan anak yang lahir nanti juling. Itu anggapan tidak benar karena Islam menghalalkan segala variasi atau cara dalam hubungan seks selama di kemaluan.

Tentang surat Al-Baqarah ayat 223 di atas, Ibnu Katsir menyatakan bahwa setubuhilah istri kalian di ladangnya yaitu di tempat yang nantinya bisa menghasilkan anak. Beliau juga berkata bahwa terserah gayanya dari depan atau pun dari belakang selama di satu lubang, yaitu kemaluan, maka dibolehkan. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2: 154)

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement