Selain itu, semua urusan tentang Islam turut diatur dalam konstitusi, misalnya tentang haji dan umrah. Di mana regulasi tentang pengelolaan ibadah haji dalam undang-undang (UU) di Indonesia telah diatur lengkap.
"Kalau kita baca fikihnya Imam Syafii misalnya, fikih Syafii membagi syarat Islam itu ke dalam empat bagian yaitu ibadah, munakahat, muamalah, dan jinayah. Kalau kita ingin melihat keempat poin ini diartikulasikan, direfleksikan dalam konstruksi sosial budaya dan hukum Indonesia, sesungguhnya hampir semuanya terartikulasi dengan bagus," jelasnya.
Baca juga: Mau Perut Buncit Auto Langsing? Ini Cara Sederhananya Menurut Ustadz dr Zaidul Akbar
(Hantoro)