Nah, berikut ini beberapa sejarah dibatalkannya pelaksanaan ibadah haji, sebagaimana telah MNC Portal himpun, Kamis (9/12/2021).
967 Masehi: Haji dibatalkan karena wabah
Ketika itu terjadi wabah penyakit mematikan pada tahun 357 Hijriah (967 Masehi). Wabah menyerang kota suci Makkah hingga menewaskan ribuan hewan dan manusia, kemudian menyebabkan pembatalan ibadah haji.
Baca juga: Kemenag RI dan Kemenhaj Saudi Bahas Teknis Umrah, Ini Skenarionya
983–991 Masehi: Haji ditangguhkan selama 8 tahun selama pertempuran antara Abbasiyah dan Khilafah Fatimiyah
Pertempuran antara Abbassiyah dan Fatimid menyebabkan penangguhan pelaksanaan ibadah haji pada tahun tersebut. Saat itu Abbasiyah memiliki aturan atas Irak dan Suriah, sementara Fatimiyah memerintah di Mesir. Akibatnya, mereka harus menghentikan pelaksanaan ibadah haji selama 8 tahun lamanya.
Baca juga: Menag Umumkan Penerbangan dari Indonesia Kini Bisa Langsung ke Arab Saudi
1256–1260 Masehi: Haji dibatalkan karena perselisihan politik selama 5 tahun
Pada tahun 1256–1260 Masehi merupakan tahun wabah penyakit yang menyebabkan pembatalan pelaksanaan ibadah haji. Wabah itu terjadi mulai dari India dan mencapai Makkah, imbasnya merenggut nyawa 3/4 jamaah yang sedang beribadah di Kota Makkah.