Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukum Menghajikan Orangtua yang Sudah Wafat, Apakah Wajib?

Hantoro , Jurnalis-Selasa, 21 Desember 2021 |10:56 WIB
Hukum Menghajikan Orangtua yang Sudah Wafat, Apakah Wajib?
Ilustrasi hukum menghajikan orangtua yang sudah wafat. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Dikutip dari laman Rumaysho, para ulama menjelaskan bahwa ada tiga syarat boleh membadalkan haji:

1. Orang yang membadalkan adalah orang yang telah berhaji sebelumnya.

Baca juga: Melihat Sejarah Pelaksanaan Ibadah Haji, Pernah Dibatalkan 40 Kali 

2. Orang yang dibadalkan telah meninggal dunia atau masih hidup namun tidak mampu berhaji karena sakit atau telah berusia senja.

3. Orang yang dibadalkan hajinya mati dalam keadaan Islam. Jika orang yang dibadalkan adalah orang yang tidak pernah menunaikan sholat seumur hidupnya, ia bukanlah Muslim sebagaimana lafaz tegas dalam hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, alias dia sudah kafir. Sehingga tidak sah untuk dibadalkan hajinya.

Wallahu a'lam bishawab.

Baca juga: Mau Dapat Pahala Haji dan Umrah? Yuk Lakukan 3 Amal Ibadah Ini 

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement