ARTIS Ardhito Pramono ditangkap petugas kepolisian pada Rabu 12 Januari 2022 karena terlibat penyalahgunaan narkoba jenis ganja. "Terkait narkoba ganja," ungkap Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Danang Setiyo.
Terkait kasus Ardhito Pramono ini, agama Islam telah lama menegaskan bahwa narkoba yang termasuk juga ganja adalah barang haram. Demikian sebagaimana dilansir laman Muslim.or.id.
Baca juga: Ardhito Pramono Ditangkap karena Penyalahgunaan Ganja di Rumahnya
Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal menjelaskan, para ulama sepakat haramnya mengonsumsi narkoba ketika bukan dalam keadaan darurat. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:
"Narkoba sama halnya dengan zat yang memabukkan diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan." (Majmu’ Al Fatawa, 34: 204)
Dalil-dalil yang mendukung haramnya narkoba adalah:
Pertama: Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman:
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
Artinya: "Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk." (QS Al A’raf: 157)
Setiap yang khobits terlarang dengan ayat ini. Di antara makna khobits adalah yang memberikan efek negatif.
Baca juga: Abu Nawas Divonis Mati Gara-Gara Buang Air Besar di Sungai, Kok Bisa?
Kedua: Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman:
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
Artinya: "Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan." (QS Al Baqarah: 195)
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Artinya: "Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." (QS An-Nisa: 29)
Dua ayat tersebut menunjukkan akan haramnya merusak atau membinasakan diri sendiri. Narkoba sudah pasti merusak badan dan akal seseorang, sehingga dari ayat inilah dapat menyatakan bahwa narkoba itu haram.