ARTIS Erdian Aji Prihartanto atau akrab disapa Anji diamankan polisi setelah terjerat kasus penggunaan narkoba. Ia pun menjalani sejumlah tes usai tertangkap pada Jumat 11 Juni 2021. Hasil tes menyatakan Anji positif menggunakan Tetrahydrocannabinol (THC) alias ganja.
Terkait hal ini, agama Islam telah lama menegaskan bahwa narkoba adalah barang haram. Demikian sebagaimana dijelaskan laman Muslim.or.id.
Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal menjelaskan, para ulama sepakat haramnya mengonsumsi narkoba ketika bukan dalam keadaan darurat. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:
"Narkoba sama halnya dengan zat yang memabukkan diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan." (Majmu’ Al Fatawa, 34: 204)
Baca juga: Hasil tes Urine Anji Positif THC Alias Ganja
Dalil-dalil yang mendukung haramnya narkoba adalah:
Pertama: Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman:
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
Artinya: "Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk." (QS Al A’raf: 157).
Setiap yang khobits terlarang dengan ayat ini. Di antara makna khobits adalah yang memberikan efek negatif.
Kedua: Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman:
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
Artinya: "Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan." (QS Al Baqarah: 195)
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Artinya: "Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." (QS An Nisa’: 29)
Dua ayat tersebut menunjukkan akan haramnya merusak atau membinasakan diri sendiri. Narkoba sudah pasti merusak badan dan akal seseorang, sehingga dari ayat inilah dapat menyatakan bahwa narkoba itu haram.
Baca juga: Perempuan Naik Haji Tanpa Mahram, Bagaimana Menurut Syariat?
Ketiga: Dari Ummu Salamah, ia berkata:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفَتِّرٍ
Artinya: "Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah)." (HR Abu Daud Nomor 3686 dan Ahmad 6: 309. Syekh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dhoif). Jika khomr itu haram, maka demikian pula dengan mufattir atau narkoba.