Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terkait Kasus Ardhito Pramono, Ini 5 Dalil yang Jelaskan Haramnya Ganja

Hantoro , Jurnalis-Kamis, 13 Januari 2022 |10:25 WIB
Terkait Kasus Ardhito Pramono, Ini 5 Dalil yang Jelaskan Haramnya Ganja
Artis Ardhito Pramono terjerat kasus narkoba jenis ganja. (Foto: Novie Fauziah/Okezone)
A
A
A

Kelima: Dari Ibnu ‘Abbas, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda:

لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ

Artinya: "Tidak boleh memberikan dampak bahaya, tidak boleh memberikan dampak bahaya." (HR Ibnu Majah Nomor 2340, Ad Daruquthni 3: 77, Al Baihaqi 6: 69, Al Hakim 2: 66. Kata Syekh Al Albani hadis ini sahih).

Dalam hadis ini dengan jelas terlarang memberi mudarat pada orang lain dan narkoba termasuk dalam larangan ini. Wallahu a'lam bishawab.

Baca juga: Ini Biaya Termurah hingga Termahal Perjalanan Umrah Selama Pandemi Covid-19 

Baca juga: Hukum Puasa pada Hari Jumat Saja, Ini Kata Ustadz Dr Firanda Andirja 

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement