Kelima: Dari Ibnu ‘Abbas, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda:
لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ
Artinya: "Tidak boleh memberikan dampak bahaya, tidak boleh memberikan dampak bahaya." (HR Ibnu Majah Nomor 2340, Ad Daruquthni 3: 77, Al Baihaqi 6: 69, Al Hakim 2: 66. Kata Syekh Al Albani hadis ini sahih).
Dalam hadis ini dengan jelas terlarang memberi mudarat pada orang lain dan narkoba termasuk dalam larangan ini. Wallahu a'lam bishawab.
Baca juga: Ini Biaya Termurah hingga Termahal Perjalanan Umrah Selama Pandemi Covid-19
Baca juga: Hukum Puasa pada Hari Jumat Saja, Ini Kata Ustadz Dr Firanda Andirja
(Hantoro)