HUKUM mengurus jenazah transgender menurut ajaran agama Islam ternyata sangat ingin diketahui banyak orang. Apakah mereka dimandikan laki-laki atau wanita? Ini kata Ustadz Dr Khalid Basalamah Lc MA.
Ustadz Khalid Basalamah mengatakan bahwa seorang transgender ketika meninggal dunia maka jenazahnya harus diurus sebagaimana jenis kelamin asalnya. Jika lahir sebagai laki-laki maka dimandikan oleh kaum laki-laki juga. Demikian juga sebaliknya, bila lahir sebagai wanita maka diurus oleh kalangan wanita.
"Kembali kepada jenis kelamin asalnya. Kalau dia laki-laki, maka yang memandikan laki-laki, walaupun sudah operasi. Kalau dia perempuan, lalu mengubah, berarti perempuan yang memandikannya," jelas Ustadz Khalid Basalamah, dikutip dari kanal YouTube Kebumen Mengaji, Selasa (25/1/2022).
Dia menegaskan bahwa tidak dibenarkan seseorang melakukan operasi kelamin untuk menjadi transgender. Ini hukumnya sangat dilaknat menurut ajaran agama Islam.
"Dan ini tidak benar, tidak benar. Tidak boleh operasi kelamin. Enggak boleh. Pemerintah harus menerapkan hukum tegas. Mau operasi enggak boleh, enggak boleh. Enggak dibolehkan, enggak bisa. Jangan. Karena ini akan menjadi contoh orang-orang lain," tegasnya.
Baca juga: Abu Nawas Berambisi Memperistri Gadis Cantik, tapi Kok Alasannya Buat Ibunya?
Hal tersebut sebagaimana riwayat dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
"Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki." (HR Bukhari Nomor 5885)
Dalam lafaz Musnad Imam Ahmad disebutkan:
لَعَنَ اللَّهُ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
"Allah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita, begitu pula wanita yang menyerupai laki-laki." (HR Ahmad Nomor 3151, 5: 243. Sanad hadis ini sahih sesuai syarat Bukhari)
Baca juga: 3 Kali Khatam Alquran demi Fitnah Islam, Wendy Lofu Akhirnya Jadi Mualaf
Begitu pula dalam hadis Abu Hurairah disebutkan:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَعَنَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لُبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لُبْسَةَ الرَّجُلِ
"Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian lelaki." (HR Ahmad Nomor 8309, 14: 61. Sanad hadis ini sahih sesuai syarat Muslim, perawinya tsiqah termasuk perawi Bukhari Muslim selain Suhail bin Abi Shaih yang termasuk perawi Muslim saja)
Baca juga: Biografi Imam Ahmad bin Hanbal: Ahli Ilmu yang Zuhud dan Dermawan
Ustadz Khalid Basalamah pun menyarankan para transgender dan sejenisnya tersebut segera melakukan pengobatan agar tidak menyimpang dari syariat Islam. "Dia harus terapi, berobat, supaya dia bisa hilang dari penyakit itu," tukasnya.
Wallahu a'lam bishawab.
(Hantoro)