Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukum Makan Menggunakan Tangan Kiri, Boleh atau Haram?

Novie Fauziah , Jurnalis-Selasa, 25 Januari 2022 |14:03 WIB
Hukum Makan Menggunakan Tangan Kiri, Boleh atau Haram?
Ilustrasi hukum makan menggunakan tangan kiri. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

MAKAN merupakan bagian terpenting dalam kehidupan manusia. Dengan makan, tubuh akan meraih energi untuk menjalankan berbagai aktivitas. Tapi perlu diingat, ketika makan sangat dianjurkan menggunakan tangan kanan, sebab bagian dari sunah Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam.

Sebaliknya, Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam tidak menganjurkan atau tidak pernah mencontohkan makan menggunakan tangan kiri.

Baca juga: Abu Nawas Berambisi Memperistri Gadis Cantik, tapi Kok Alasannya Buat Ibunya? 

"Makan dengan tangan kanan juga adalah ada adabnya dan diajarkan oleh Baginda Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam," jelas Wakil Ketua Majelis Dakwah dan Pendidikan Islam (Madani) Ustadz Ainul Yaqin kepada MNC Portal beberapa waktu lalu.

Dalam hadis yang diriwayatkan Ibnu Umar Radhiyallahu anhu:

إذا أَكَلَ أحدُكُم فليأكلْ بيمينِهِ . وإذا شرِبَ فليشربْ بيمينِهِ . فإنَّ الشَّيطانَ يأكلُ بشمالِهِ ويشربُ بشمالِهِ

"Jika seseorang dari kalian makan maka makanlah dengan tangan kanannya dan jika minum maka minumlah dengan tangan kanannya. Karena setan makan dan minum dengan tangan kirinya." (HR Muslim Nomor 2020)

Baca juga: 3 Kali Khatam Alquran demi Fitnah Islam, Wendy Lofu Akhirnya Jadi Mualaf 

Namun lain halnya, apabila seseorang memiliki udzur atau halangan seperti tangan kanannya terluka, sehingga diperbolehkan menggunakan tangan kiri, maka hukumnya mubah (boleh).

Syekh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan:

الأكل باليد اليسرى بعذر لا بأس به،

"Makan dan minum dengan tangan kiri ketika ada udzur hukumnya tidak mengapa."

Kemudian dalam kitab Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah (6/119) juga disebutkan:

فَإِنْ كَانَ عُذْرٌ يَمْنَعُ الأَْكْل أَوِ الشُّرْبَ بِالْيَمِينِ مِنْ مَرَضٍ أَوْ جِرَاحَةٍ أَوْ غَيْرِ ذَلِكَ فَلاَ كَرَاهَةَ فِي الشِّمَال

"Jika ada udzur yang menghalangi seseorang untuk makan atau minum dengan tangan kanan, semisal karena sakit atau luka atau semisalnya maka tidak makruh menggunakan tangan kanan."

Baca juga: Viral Masjid di Mal Ini Super-Nyaman dan Modern, Makin Khusyuk Beribadah 

Baca juga: Hukum Mengurus Jenazah Transgender, Dimandikan Laki-Laki atau Wanita? Ini Kata Ustadz Khalid Basalamah 

"(Boleh) kalau ini dihukumi udzur ada halangan atau penyebab dia tidak bisa melakukan sebagaimana mestinya, dan agama kita juga memberikan keringanan," terang Ustadz Ainul Yaqin.

Hal ini disebabkan seseorang sedang ada halangan dan tidak bisa melakukan sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, boleh melakukan dengan tangan kirinya, sebab adanya udzur atau halangan tersebut.

Wallahu a'lam bishawab.

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement